TUNGKAL, Jambi Seru – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), musnahkan 190 sisa Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Paket.red), di halaman Kantor Disdikbud Kabupaten Tanjabbar, Selasa (20/12/2022).
Giat pemusnahan 190 sisa blangko Ijazah Paket tersebut secara langsung dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten Tanjabbar, Dahlan, didampngi oleh Sekretaris Dikbud Tanjabbar, Kabid Paud dan Dikmas Tanjabbar, Kabid Kebudayaan Tanjabbar, seluruh Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Wilayah Tungkal ilir, dan disaksikan oleh Ipda Arif Hantoro selaku PS. Kanit Idik 1 (Pidum) Satreskrim dan anggota Satreskrim Polres Tanjabbar.
Berdasarkan hasil laporan dari Kabid Paud dan Dikmas Dinas Dikbud Tanjabbar, Dovitari, bahwa kegiatan pemusnahan Ijazah Paket ini berdasarkan kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.
“Dalam Persekjen tersebut menjelaskan, bahwa bahwa sisa Blanko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, atau tidak terpakai (sisa blanko Ijazah kosong) harus dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blanko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan,” katanya.
Dovitari menambahkan, selanjutnya blanko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang tersisa agar dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut.
“Proses pemusnahan sisa Blanko Ijazah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, yang disaksikan oleh Kedis Pendidikan Dan Pihak Kepolisian,” terangnya.
“Pemusnahan sisa Blanko Ijazah harus disertai dengan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Dan Pihak Kepolisian,” tambahnya.
Dikatakan Dovitari, proses pemusnahan blanko Ijazah dilakukan dengan cara dibakar, dalam hal ini Dinas Pendidikan menyurati Dinas Damkar Kabupaten Tanjabbar untuk memfasilitasi dan menyediakan alat untuk pembakaran sisa blanko Ijazah tersebut.
“Ijazah Paket yang dimusnahkan terdiri dari sisa blanko Ijazah Tahun Ajaran 2018-2022, yang berjumlah sebanyak 190 Blanko Ijazah Paket,” jelasnya.