Perangkat Desa di Merangin Gugat Kades ke PTUN Jambi: Tak Terima Dipecat Sepihak

Ilustasi. (Ist)
Ilustasi. (Ist)

TUNGKAL, Jambiseru.com – Perangkat Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ajukan gugatan ke Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terhadap Kepala Desa (Kades) Koto Baru, Herman Hadi.

Diketahui, ada dua orang perangkat Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kades. Mereka ialah Hasan Rusti, yang mejabat Kasi Pemdes, kemudian Deerman, yang merupakan Kadus RT 02 Desa Koto Baru, Jangkat Timur.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Kades Teluk Ketapang Ditetapkan Jadi Tersangka

Informasi yang berhasil dihimpun Jambiseru.com, mereka berdua hanya menayakan atas dasar apa Kades tersebut memberhentikan mereka sebagai perangkat Desa Koto Baru Jangkat Timur.

Padahal keduanya sama sekali tidak pernah melanggar syarat dan ketentuan menjadi perangkat Desa.

Baca Juga : 134 Kades di Tanjabbar Dituntut Untuk Mendukung Program P3KE

Keduanya sama sekali tidak melanggar ketentuan yang diatur didalam berbagai peraturan perundang-undangan. Baik menurut undang undang (UU) Desa maupun peraturan lainnya. Sehingga keduanya kemudian mengajukan gugatan melalui PTUN Jambi.

Baca Juga : Kejari Tanjabbar Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Pos terkait