TUNGKAL, Jambiseru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), telah mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Tanjabbar, Nomor: 121/PP.04.1/1506/2022, tanggal 7 Desember 2022, Tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK untuk Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga : “Pemilu 2024: Kursi DPRD Tanjabbar di Dapil 5 dan 3 Bergeser“
Sebanyak 176 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi tertulis calon PPK se-Kabupaten Tanjabbar. Selanjutnya peserta yang lulus akan masuk ke tahap seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022.
Bagi peserta calon PPK yang mengikuti seleksi wawancara diharapkan untuk dapat menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, serta melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara.
BACA SELENGKAPNYA DI NAMA HASIL SELEKSI