TUNGKAL, Jambi Seru – Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbbar), dihebohkan tentang pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabbar, Nomor: 8 Tahun 2021, tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Perda tersebut tertuang dalam BAB VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 21.
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang dan/atau barang
kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis di jalanan dan sarana
umum dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) minggu dan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang atau Badan yang menyuruh, membujuk, memperalat,
mengkoordinir atau memaksa orang lain melakukan kegiatan penggelandangan atau pengemisan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Perda yang tertuang diatas, menjadi sebuah kekeliruan dari masyarakat Tanjabbar, jika perda tersebut akan diterapkan.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tanjabbar, Syarifuddin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Perda yang tersebar di media sosial tersebut belum A1 (tidak valid, red).
“Saya baru tahu sekarang lengkapnya,” sebutnya kepada BIRU (jamBIseRU.com), Kamis (2/3/2023).
“Maaf, itu baru staf yangg konsep, koq sudah heboh!. Seharusnya juga bukan bukan hanya dinsos saja yang sosialisasikan Perda tersebut, tapi team terpadu,” sebutnya.
Dikatakan Syarifuddin, apabila ada kekeliruan didalam perda tersebut, silahkan baca selengkapnya di perda itu.
“Yang tersebar itu hanya konsep, untuk lengkapnya silahkan baca perdanya, supaya tidak keliru, pungkasnya.
Terpisah, sementara Kabag Hukum Setda Tanjabbbar, Agus Sumantri mengatakan, sebenarnya penegakkan perda tersebut adalah bagian dari visi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar untuk menyejahterakan masyarakat.
“Sekarang Pemkab Tanjabbbar melalui dinasnaker lagii ngencarnya melalukan pelatihan-pelatihan dalam rangka memberikan bekal keterampilan masyarakat untuk berwirausaha,” sebut Agus Ladas, sapaan akrabnya.
Agus menjelaskan, saat ini UMKM (usaha, mikro, kecil dan menengah) menjadi perhatian serius pemerintah, masyarakat harus dididik agar semakin kreatif di dunia industri modern seperti saat ini, dunia kerja sangat terbatas untuk menampung jumlah wisudawan yang lulus setiap tahun.
“Bagi masyarakat yang ingin memberikan santunan atau bantuan bisa melalui Baznas, yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas yang bisa menyalurkan secara tepat dan aman serta bisa memberikan laporan dan pertanggung jawabannya,” tandasnya.(put)